Untuk cara penulisan makalah yang baik dan benar dapat dilihat dari struktur dan urutan penulisan contoh makalah di bawah ini:
BABI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan,
guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan
terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan
pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Guru adalah salah satu contoh dari
sekian jenis profesi, Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional
juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata
dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi adalah tuntutan yang
akhirnya mampu meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki.
B. Tujuan
- Untuk
mengetahui lebih jauh tentang profesi
- Untuk
mengetahui criteria pekerjaan sebagai profesi
- Mengetahui
lebih jauh tentang konsep dasar profesionalisme
C. Rumusan
Masalah
- Apakah
profesi itu?
- Apa saja Kriteria
pekerjaan sebagai profesi?
- Bagaimana
konsep dasar profesionalisme itu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Profesi
Profesi adalah
pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional:
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan
imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Istilah profesi
telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang
yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang
yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori
dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer,
wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi
itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De
George: Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita
ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat
beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
B. Pengertian
Profesionalisme
Dalam Kamus
Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme
merupakan sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan
bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai
keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah
profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional
atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang
profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep
profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata
tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional
memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka. Konsep
profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima
muatan atau prinsip, yaitu:
Pertama,
afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi
sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok
kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para
profesional membangun kesadaran profesi.
Kedua,
kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang
yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak
lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya
campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan
terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan
yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa
diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan
apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.
Ketiga,
keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud
bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan
sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang
ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat,
dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan
menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk
melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap
ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan.
Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen
pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah
kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang kelima, kewajiban sosial
(social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta
manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya
pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian
di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap
profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme
adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok,
yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.
PROFESIONAL :
- Orang yang
tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari
situ.
- Bangga akan
pekerjaannya.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat
ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional
adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di
lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Kriteria Pekerjaan menjadi sebuah
profesi
Dalam rangka
memahami lebih lanjut tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam
kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam
studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:
1. Profesi
harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan menggunakan prinsip keilmuan yang dapat
diterima masyarakat.
2. Profesi harus
menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya.
3. Profesi
menuntut suatu lembaga yang sistematis dan terspesialisasi.
4. Profesi
harus memberikan keterangan tentang ketrampilan yang dibutuhkan di mana
masyarakat umum tidak memilikinya.
5. Profesi
harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
6. Profesi
harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7. Profesi
harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
8. Profesi
harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong
dan membina anggotanya.
9. Profesi
harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi
harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi
kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari
kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu
pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a. Memenuhi
spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian masyrakat).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian masyrakat).
c. Diakui
masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status profesional
(memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan
kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai dengan
pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka pekerjaan guru
adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai berikut:
1. Diperlukan
persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2. Semakin
dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang permasalahan perkembangan anak
(Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata
menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional:
a.
Mengandung
unsur pengabdian
Setiap profesi
dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap
orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus
benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b.
Mengandung
unsur idealism
Setiap profesi
bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan materi
saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu
yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran
meringankan beban penderitaan sesama manusia.
c.
Mengandung
unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai
kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya
secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek.
Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami
proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari
kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut Mukhtar
Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat
disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan
hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan
dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan
yang universal.
4. Pengabdian
5. Kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan
Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki
spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan
karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui
masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. ( Sardiman,
2007:164).
Rahman Nata
wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
1. Ada standar
kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga
pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program pendidikan yang
baik.
3. Ada
organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi
dan kesejahteraannya.
4. Ada etika
dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan
kliennya.
5. Ada sistem
imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku .
6. Ada
pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu
sebagai suatu profesi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Konsep dasar
profesionalisme adalah kunci dalam suatu profesi, karena hal inilah yang
mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan profesi
yang dimiliki.
Guru adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.
Guru adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
Sjafri
Sairin, Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga
Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2003), hal 37.
Sumardi,
Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme Serta Pengaruh Profesionalisme
Terhadap Kinerja dan Kepuasan Kerja, Tesis, Undip, 2001.
Komentar saya
tentang makalah:
Ini adalah
salah satu contoh makalah yang ditulis degan baik dan benar karena dalam
komposisi bentuk makalah ini sudah cukup untuk memenuhi kriteria sebagai karya
ilmiah dalam bentuk makalah.
Dapat kita
lihat dalam susunan makalah ini bahwa yang tercantum didalamnya terdapat unsur
pendahuluan, permasalahan, pembahasan, kesimpulan dan saran, penutup seperti
yang dianjurkan oleh Ekosusilo dan Triyanto dalam bukunya Pedoman penulisan
karya ilmiah (1995:77). Walaupun contoh makalah diatas susunannya tidak
begitu sama tetapi tetap masuk dalam kategori makalah yang baik dan benar.
Sebagai
penilaian saya yang masih dalam tahap pembelajaran, saya menerima kritik dan
saran dari para pembaca khususnya Dosen mata kuliah Metode Penulisan Karya
Ilmiah Bapak Moch. Syarif Hidayatullah, M. Hum.
0 komentar:
Posting Komentar